YAYASAN ROMANG CELEBES INDONESIA (YRCI) Menggelar LOKAKARYA Parapihak Mendukung Aksi Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan di Provinsi SUL- SEL, Jumat, 25/11/2022.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan KKP, DKP Sulsel, Pemda kabupaten-kota, LSM, universitas dan perwakilan masyarakat. Selain itu, menghadirkan narasumber seperti DKP Sulsel yang diwakili oleh Marhanah, akademisi FIKP Unhas, Dr Assir Marimba serta Wahyu Teguh (Team Leader RIT Program Kemitraan – Burung Indonesia).
Hadir pula Dedi S. Adhuri P.hD, Peneliti Utama BRIN & Anggota DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia/KNTI, Ridwan, S.Hut., M.Sc (Project Officer The Asia Foundation/TAF, Andi Nur Apung Masiseng, S.Pi., M.Si (Program Manager YRC-Indonesia) dan Kepala Balau Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut BPSPL Makassar yang diwakili Andi Jaya.
Tentang Burung Indonesia
Burung Indonesia adalah organisasi nasional independen berbasis keanggotaan yang didirikan pada tahun 2002.Burung Indonesia bekerja untuk melindungi spesies dan sumber daya alam yang terancam punah melalui pengelolaan ekosistem darat dan laut yang berkelanjutanyang bertujuan di seluruh Indonesia. Burung Indonesia merupakan Mitra nasional BirdLife International, sebuah asosiasi lebih dari 100 organisasi independen. aliansi konservasi terbesar yang aktif di lebih dari 100 negara dan wilayah. Burung Indonesia bekerja sama dengan pemerintah, organisasi masyarakat sipil, lembaga penelitian dan masyarakat lokal untuk mengidentifikasi dan mengatasi ancaman utama terhadap keanekaragaman hayati dan mata pencaharian alami.
Yayasan Romang Celebes (YRC) Indonesia yang saat ini menjalankan program “Keselarasan Pola Pemanfaatan, Konservasi, dan Perdagangan Teripang Skala Kecil di Pulau Sapuka Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Konsepsi Tangaya Project). Konsepsi Tangaya Project hadir atas dukungan dari Perkumpulan Burung Indonesia melalui Program Critical Ecosystem Partnership Fund (CEPF). Program ini berfokus pada wilayah Hot Spot Keanekaragaman Hayati koridor Wallacea, khususnya pada koridor laut prioritas Pangkajene Kepulauan dimana Key Biodiversity Area (KBA) yang berdampak adalah Kapoposang-Pangkep- Bulurokeng (IDN 136). Tujuan program ini adalah untuk menguatkan tata kelola perikanan skala kecil untuk komoditi teripang pada 2022 di Kepulauan Sapuka yang mendukung peningkatan pendapatan masyarakat dan kelestarian Keragaman Hayati Koridor laut Pangkajene Kepulauan. BPSPL Makassar dan konservasi pesisir dan laut. Andi Jaya, A.Pi., M.Si. adalah Kepala Sub Bagian Umum BPSPL Makassar.yang menjelaskan latar belakang, ketentuan konservasi teripang dan upaya mempromosikan penyadaran masyarakat pada pelestarian kawasan dan spesies seperti teripang yang selama ini menjadi obyek fasilitasi YRCI di Sapuka.
“BPSPL Makassar merupakan UPT KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut. Wilayaa kerja pada 6 provinsi di Sulawesi, dari Sulsel hingga Sulut,” katanya.
Menurut pria yang biasa disapa Anjas ini, rujukan pengelolaan spesies seperti teripang adalah Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau perjanjian internasional yang bertujuan untuk membantu pelestarian populasi di habitat alamnya melalui pengendalian perdagangan internasional specimen tumbuhan dan satwa liar termasuk jenis ikan.
Tentang Cites dan Appendiks
Dia juga menjelaskan makna Appendiks, yaitu daftar jenis atau spesies yang terpengaruh atau mungkin terpengaruh oleh perdagangan internasional.
“Appendiks 1, termasuk jenis ikan yang telah terancam punah (endangered) sehingga perdagangan internasional spesimen yang berasal dari habitat alam harus dikontrol dengan ketat dan hanya diperkenankan untuk kepentingan tertentu dengan izin khusus,” sebutnya.
“Sementara appendiks 2 termasuk jenis ikan yang saat ini belum terancam punah, namun dapat menjadi terancam punah apabila perdagangan internasionalnya tidak dikendalikan,” ucapnya. “Appendiks 3, termasuk ienis ikan yang oleh suatu negara tertentu pemanfaatannya dikendalikan dengan ketat dan memerlukan bantuan pengendalian internasional,” lanjutnya. Teripang dan arti appendiks Dia juga menjelaskan jenis-jenis biota teripang dengan status perlindungan terbatas (Appendix Ii Cites/Peraturan Perundang-Undangan). “Yang masuk di dalamnya adalah teripang koro atau Holothuria nobilis, teripang susu putih Holothuria fuscogilva, teripang susu hitam Holothuria whitmaei. Ditetapkan pada Cop Cites Ke- 18 yahun 2019 di Geneva, Swiss,” ujarnya.
Jenis-jeins biota teripang dengan status perlindungan terbatas, appendix Ii Cites Peraturan Perundang-Undangan adalah teripang nanas, Thelenota ananas, teripang donga Thelenota anax serta teripang bati, Thelenota rubralineata. “Uplisting pada Cop Cites Ke-19 tahun 2022 di Panama, diberlakukan 18 bulan setelah uplisting,” jelas Andi Jaya.Dijelaskan pula upaya pengelolaan jenis teripang di wilayah kerja BPSPL Makassar. “Yang pertama sosialisasi perlindungan jenis teripang, kedua, pendataan jenis teripang, hasil tangkapan nelayan, pengawasan lalu lintas perdagangan teripang serta pengawasan lalu lintas perdagangan teripang,” paparnya.